Tes Kebugaran Calon Jemaah Haji Kabupaten Tapin Tahun 2022

03 Juli 2022 01:12:02 Admin : Dinas Kesehatan
Editor : Dinas Kesehatan

Pedoman Pembinaan Kebugaran Jasmani Jemaah Haji bagi Tenaga Kesehatan di Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1394 / MENKES / SK / 2002 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Pedoman ini merupakan bagian dari Sistem Pembinaan Kesehatan Jemaah haji di Tanah Air khususnya di Puskesmas, untuk itu dibutuhkan petugas kesehatan yang mampu menganalisis faktor risiko penyakit dan merencanakan serta melakukan pelaksanaan pembinaan kebugaran jasmani, sehingga dalam pelaksanaannya pembinaan merupakan kegiatan yang terpadu dan berkesinambungan untuk mempersiapkan Jemaah Haji agar mampu secara fisik, sehat dan mandiri. 

Kegiatan Pengukuran Kebugaran Calon Jemaah Haji Kabupaten Tapin T.A 2022 oleh Puskesmas se-Kabupaten Tapin dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin serta didampingi oleh BKOM Provinsi Kalimantan Selatan. Adapun kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 25 Mei 2022 yang bertempat di Kawasan RTH Rantau Baru (Siring) Rantau. 

Kegiatan kebugaran yang dilakukan diantaranya : 

  1. Pendaftaran pengukuran kebugaran calon jemaah haji.
  2. Pemeriksaan tekanan darah, cek gula darah, cek HB, cek nadi, berat badan, dan tinggi badan.
  3. Pengukuran kebugaran dengan Metode Rockport dan Jalan 6 Menit. 




Dari 83 jumlah calon jemaah haji yang akan diberangkatkan terdapat 8 orang yang mengundurkan diri dan 2 orang yang tidak hadir untuk mengikuti tes, sehingga yang mengikuti tes pengukuran kebugaran jasmani adalah hanya sebanyak 73 orang, dengan rincian hasil penilaian sebagai berikut : BaikSekali = 3 Orang Baik = 7 Orang. Cukup = 27 Orang. Kurang =  31 Orang. Kurang Sekali = 5 Orang 

CJH perlu mengikuti Pengukuran Kebugaran sehingga CJH tahu kondisi tubuhnya, apakah tingkat kebugarannya dalam kategori baik, cukup, atau kurang. Sehingga latihan fisik yang dilakukan sesuai dengan porsi atau kondisi fisik masing-masing CJH. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji menyatakan bahwa untuk mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji maka perlu pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji sejak dini agar setiap CJH dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.