Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) Demam Berdarah Dengue

04 Juli 2022 03:46:41 Admin : Dinas Kesehatan
Editor : Dinas Kesehatan

Source : Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kab. Tapin



Surat Kepala Dinas Kesehatan perihal Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) Demam Berdarah Dengue yang ditujukan kepada kepala Puskesmas se Kabupaten Tapin sehubungan dengan adanya Kasus Demam Berdarah di kabupaten Tapin sebanyak 5 Kasus sampai saat ini dibuat, yang dapat meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) khususnya pada daerah daerah endemis dan sporadis, maka kepada saudara diminta melakukan langkah langkah kewaspadaan sebagai berikut :

  1. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai 3M plus
  2. Melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M plus gotong royong kebersihan lingkungan tempat tinggal dan lingkungan kantor
  3. Melakukan surveilans berkelanjutan terhadap adanya kasus
  4. Kesiapsiagaan logistik
  5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka kewaspadaan dini
  6. Melakukan tata laksana kasus dan rujukan (jika ada kasus)
  7. Berkoordinasi dengan dengan Pokja Desa Siaga masing-masing dalam rangka pengaktifan kembali JUMANTIK (Juru Pemantau Jentik) dengan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J)
  8. Jika angka bebas jentiknya (ABJ) kurang dari 95% segera melakukan abatesisasi dan PSN
  9. Respon cepat terhadap penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan segera membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan agar tidak terjadi kematian.
  10. Melaporkan segala perkembangan kondisi lapangan (pada saat terjadi kecurigaan adanya kasus) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin.


Harapannya dengan membuat surat kewaspadaan dini DBD ini bisa menekan angka kasus tidak bertambah dan menimbulkan kesadaran bersama pentingnya pencegahan pengendalian DBD dengan selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan PSN dan 3M Plus.